Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, yang dimaksud dengan pejabat perbendaharaan negara adalah:
- Pengguna Anggaran; yaitu pejabat pemegang kewenangan pengguna anggaran Kementerian Negara/Lembaga /Satuan Kerja Perangkat Daerah.
- Pengguna Barang; yaitu pejabat pemegang kewenangan pengguna Barang Milik Negara/Daerah.
- Bendahara Umum Negara; yaitu pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
- Bendahara Umum Daerah, yaitu pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum daerah.
- Bendahara Penerimaan; yaitu orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pandapatan negara/hibah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/Satuan Kerja/Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah.
- Bendahara Pengeluaran; yaitu orang ynag ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/Satuan Kerja/Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah.