Friday, August 5, 2011

Treasury Single Account (TSA)

Pada awalnya penyelenggaraan penerimaan dan pengeluaran Negara masih belum memberikan dampak yang baik bagi perekonomian. Ada beberapa hal yang menyebabkannya, antara lain:

Penyelenggaraan penerimaan dan pengeluaran Negara belum melalui rekening yang terintegrasi.
Artinya masih banyak uang Negara yang tersimpan dalam banyak rekening, sehingga perlu ada penertiban. Hal ini berdampak pada beberapa hal:
i. Menimbulkan ketidakefisiensian
ii. Sulit dalam melakukan perencanaan kas karena dengan banyaknya uang yang tersebar di berbagai rekening sehingga menimbulkan kesulitan dalam memperoleh informasi mengenai uang Negara secara akurat dan tepat waktu.
iii. Menimbulkan idle cash pada bank-bank/lembaga keuangan tempat penyimpanan uang Negara
iv. Menambah beban Negara untuk membayar biaya administrative dalam pengelolaan uang tersebut

Masih banyaknya uang yang dipegang oleh:
i. Kementerian Negara/Lembaga; artinya belum mampu direalisasikan oleh Kementerian Negara/Lembaga pada tahun anggaran tersebut.
ii. Bendahara pengeluaran; dalam bentuk Imprest Fund, uang ini tersimpan di bank dan apabila lama tidak digunakan, hal ini akan menguntungkan pihak bank dan merugikan Negara dalam bentuk opportunity cost.

Uang Negara yang banyak tersipan dibanyak rekening pada Bank Sentral (Bank Indonesia).

Untuk mengatasi beberapa permasalahan tersebut, perlulah dilakukan perbaikan dalam pengelolaan uang Negara pada Bank Umum agar memberikan keefektifan dan efisiensi bagi Negara.Untuk melakukan perubahan dalam pengelolaan keuangan Negara-dalam bentuk kas yang telah disebutkan sebelumnya bahwa mengalami beberapa kendala-diperlukan langkah-langkah utama yang harus segera dilakukan, diantaranya:

a. Penertiban pada rekening pemerintah
b. Membentuk suatu sistem dalam penyerapan penerimaan Negara dan pelaksanaan pengeluaran Negara agar lebih efektif dan efisien
c. Ditunjang dengan prosedur teknis sebagai pedoman dalam penerapannya

Adapun Treasury Single Account (TSA) adalah suatu rekening yang digunakan untuk melakukan pengelolaan penerimaan dan pengeluaran negara, dimana saldo kas penerimaan dan pengeluaran tersebut dikonsolidasikan dalam rangka transaksi keuangan pemerintah.


Beberapa prinsip yang harus ditekankan:
a. Merupakan langkah untuk mengkonsolidasikan seluruh rekening pemerintah pada Rekening Kas Umum Negara (RKUN) pada Bank Sentral; hal ini berarti bahwa setiap penerimaan dan pengeluaran Negara harus melalui RKUN. 

b. Menerapkan prinsip “Zero Balance” bagi seluruh rekening pemerintah di luar RKUN; ini artinya bahwa setiap penerimaan Negara yang terealisasi pada hari yang bersangkutan wajib disetorkan ke RKUN pada hari tersebut. Sedangkan pengeluaran Negara, apabila telah direalisasikan, saldo kas yang ada wajib disetorkan kembali ke RKUN pada hari terjadinya pengeluaran. Sehingga tidak adanya uang Negara yang menjadi idle cash pada rekening-rekening di luar RKUN pada Bank Umum. 

c. Digunakan untuk meminimailsasi dan menghilangkan float.

Penerapan Treasury Single Account (TSA) telah dilakukan dibanyak negara termasuk Indonesia. Penerapan TSA yang baik perlu diterapkan agar memberikan pengelolaan terhadap kas Negara secara baik pula.


Adapun International Best Practice TSA antara lain:
Tidak adanya float dalam penerimaan dan pengeluaran Negara

Float diartikan sebagai penundaan waktu dalam aliran kas baik itu penerimaan ataupun pengeluaran, atau penundaan informasi dalam rangka perncanaa kas yang baik. Prinsip ini perlu diperhatikan agar setap penerimaan Negara yang merupakan hak Negara untuk hari yang bersangkutan segera disetor ke kas Negara agar dapat segera dimanfaatkan. Begitu pun pada pengeluaran Negara, yang intinya menghindari terjadinya idle cash di Bank Umum. Tidak terjadinya idle cash memberikan keuntungan untuk Negara, uang yang didapat dari penyetoran dapat digunakan selain untuk membiaya pengeluaran Negara, dapat digunakan untuk membayar kewajiban Negara secara tepat waktu, untuk diinvestasikan dalam rangka menambah keuntungan bagi Negara. Selain itu, pada dasarnya pengeluaran Negara harus diusahakan untuk menghasilkan penerimaan pula bagi Negara (cash cycle), terus berlanjut sehingga akan meminimalisasi resiko dan justru memambah manfaat.


Didukung dengan suatu sistem elektronik bagi fungsi penganggaran

Hal ini agar memberikan kemudahan dalam implementasinya serta meningkatkan efisiensi. Maksunya meningkatkan efisiensi adalah dengan adanya suatu sistem yang terkomputerisasi dapat menghemat waktu, biaya, usaha.

Diberikannya imbalan atas jasa yang diberikan perbankan (Banku Umum)

Berdasakan pada prinsip TSA bahwa setiap penerimaan dan saldo anggaran pengeluaran disetorkan kembali ke RKUN pada hari itu juga, sehingga tidak mendatangkan manfaat bagi Bank Umum atas pelaksanaan tersebut. Oleh karenanya, layaklah bagi Bank Umum untuk mendapat imbalan dari pemerintah berupa jasa pelayanan perbankan yang besarnya sesuai dengan kesepakatan.

Diberikannya remunerasi oleh Bank Sentral atas uang Negara yang ditempatkan dalam rekening bank tersebut.


Pelaksanaan TSA di Negara lain 
TSA telah dilaksanakan dibanyak Negara, diantaranya Amerika Serikat, Perancis, Inggris, Selandia Baru, Australia (Negara-negara OECD). Akan tetapi, untuk pembahasan dalam essay ini akan lebih terfokus pada penerapan TSA di Perancis. Dalam penerapan TSA oleh Kantor Perbendaharaan Perancis, menerapkan TSA untuk mencapai tujuan yang dalam dalam pengelolaan transaksi negaranya dengan menggunakan dana publiknya secara efisien. Selain itu, untuk membantu dalam transaksi antar lembaga pemerintah, dan transaksi dalam rangka pengeluaran pembiayaan untuk mengurangi beban Negara atau mendapat sumber investasi baru. Yang perlu diingat bahwa di sana pun, inti penerapan TSA adalah bagaimana membentuk suatu sistem yang dapat mengelola penerimaan dan pengeluaran Negara tersebut secara terintegrasi. Artinya, semua rekening-rekening pemerintah di luar Bank Sentral Perancis terintergrasi hanya pada satu rekening yang ada pada Bank Sentral tersebut. Prinsipnya juga sama yaitu zero balance yang mewajibkan semua rkening pemerintah di luar Bank Sentral Perancis untuk dinihilkan setiap hari guna mengontorl setiap penerimaan dan pengeluaaran negaranya. Selain itu, dimana pun penerapannya, selalu didukung oleh adanya suatu petunjuk teknis agar memudahkan bagi eksekutor dalam penerapannya agar memberi manfaat sesuai dengan harapan. 

Praktek yang terjadi di Indonesia 
Dalam prakteknya, Indonesia telah menerapkan prinsip-prinsip TSA dengan baik. Pihak-pihak yang berperan dalam pelaksanaan TSA adalah Banku Umum (Bank Operasional dan Bank Persepsi), Bank Sentral, KPPN, dan Kementerian Keuangan c.q Direktorat Pengelolaan Kas Negara. Untuk menampung seluruh penerimaan dan membayar pengeluaran Negara, digunakan suatu rekening tunggal yang ada pada Bank Sentral (Bank Indonesia). Selain itu, Menteri Keuangan juga menujuk rekening pada Bank Umum Pusat sebagai rekening antara untuk menyalurkan dana dalam rangka membiayai pengeluaran Negara untuk satu hari yang diberi nama Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat (RPK-BUN-P). Pelaksanaan TSA di Indonesia dibagi dalam dua aliran kas, pengeluaran dan penerimaan.


TSA Pengeluaran

Untuk pelaksanaan pengeluaran Negara dilaksanakan oleh Bank Operasinal dimana Bank Operasianal (BO) terdiri dari Bank Operasional I (Non Gaji termasuk kekurangan gaji), Bank Operasional II (Gaji) dan Bank Operasional III (melakukan pengelolaan PBB dan BPHTB). Secara umum, proses TSA pengeluaran dapat digambarkan sebagai berikut:


TSA pengeluaran terdiri dari beberapa proses, antara lain: 

  1. KPPN meminta tambahan kebutuhan dana berdasarkan perkiraan pengeluaran untuk hari berikutnya kepada Direktorat jenderal perbendaharaan c.q Direktorat Pengelolaan Kas Negara melalui aplikasi e-Kirana. Permintaan ini disampaikan dilayani sampai dengan pukul 14.00 WIB. Perkiraan kebutuhan dana yang disampaikan mencakup dana yang dibutuhkan untuk mengisi BO I, BO II, dan SGG/Kantor Pos dihari berikutnya. 
  2. Direktorat Pengelolaan Kas Negara (Dit. PKN) meminta Bank Indonesia selaku RKUN melakukan transfer ke RPK-BUN-P yang ada pada Kantor Pusat Bank Umum setiap pagi berdasarkan permintaan kebutuhan dana yang diajukan KPPN pada hari sebelumnya. Permintaan Dit. PKN kepada Bank Indonesia melalui Bilyet Giro.
  3. BO I mengambil dana yang ada di RPK-BUN-P melalui transfer dari Kantor Pusat Bank Umum berdasarkan SP2D Gaji dan Non Gaji serta SP2D Pengeluaran SGG yang diajukan KPPN untuk pembayaran atas beban pengeluaran Negara. 
  4. BO I mentransfer dana ke rekening pada BO II untuk pembayaran Gaji berdasarkan SP2D Gaji. 
  5. BO I juga mentransfer dana ke rekening SGG/Kantor Giro Pos dalam rangka pengeluaran SGG atas SP2D dari KPPN. 
  6. BO I melakukan pembayaran ke bendahara/rekanan dalam rangka pengeluaran non gaji atas SP2D Non Gaji dari KPPN. BO II melakukan pembayaran berdasarkan SP2D Gaji kepada bendahara atau langsung ke rekening pegawai. Begitu pula untuk SGG/Kantor Giro Pos, melakukan pembayaran kepada bendahara/rekanan berdasarkan SP2D dari KPPN. 
  7. Saldo kas yang ada pada BO II dan SGG/Kantor Giro Pos dinihilkan dengan mentransfer kembali kepada BO I setiap harinya. 
  8. BO I menihilkan saldo kas yang ada padanya dan saldo kas dari BO II dan SGG/Kantor Giro Pos dengan mentranfernya kembali ke Kantor Pusat Bank Umum. 
  9. Kantor Pusat Bank Umum menihilkan saldo kas yang ada dalam RPK-BUN-P dengan mentranfernya kembali ke RKUN. Penihilan dari Kantor Pusat Bank Umum ini dilakukan paling cepat pukul 16.30 WIB dan paling lambat pukul 17.30 WIB pada hari yang bersangkutan. 
  10. Berdasarkan SP2D dari KPPN, BO III melakukan pengembalian atas kelebihan penerimaan dari PBB dan/atau BPHTB kepada wajib pajak/bayar.
TSA Penerimaan
Dalam pelaksanaannya, penerimaan Negara dilakukan oleh Bank Persepsi.



Terdapat beberapa proses yang berkaitan dengan penerimaan Negara melalui Bank Persepsi dengan menggunakan konsep TSA, yaitu: 

  1. Wajib pajak/bayar menyetorkan kewajiban/tugasnya kepada Negara melalui Bank Persepsi. 
  2. Uang yang diterima Bank Persepsi disetorkan seluruhnya ke RKUN setiap harinya sehingga tidak ada sisa kas di rekening Bank Persepsi atas penerimaan Negara. Pengecualian untuk penerimaan dari sektor pajak (PBB dan BPHTB) dimana penerimaan dari wajib pajak/bayar yang menjadi hak daerah disetorkan kepada BO III, sedangkan bagian yang menjadi hak Negara baru disetorkan ke RKUN. 
  3. Selain menyetorkan penerimaan Negara, Bank Persepsi juga wajib menyusun Laporan Penerimaan Harian (LHP) dan Laporan Penerimaan PBB/BPHTB kepada KPPN setempat. 
  4. Berdasarkan LHP dan Laporan Penerimaan PBB/BPHTB tersebut, KPPN menyampaikannya kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q Direktorat Pengelolaan Kas Negara. 
  5. Dokumen-dokumen ini digunakan untuk merekonsiliasi, antara dokumen administratif dengan penerimaan Negara secara fisik yang ada pada RKUN. 
  6. Penerimaan sektor pajak (PBB dan BPHTB) yang ada di rekening BO III, disetorkan seluruhnya pada hari yang sama dengan terjadinya penerimaan kepada pemerintah daerah yang berhak menerima bagiannya.

2 comments:

  1. wah lengkap sekali penjelasannya...
    nice post...
    http://wp.me/p21FqV-1c

    ReplyDelete
  2. monyong lu mang..
    gw kira blogny siapa. hahaha

    ReplyDelete