Friday, August 12, 2011

Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas (cash mismatch)

Latar Belakang
Ketika membahas mengenai pengelolaan kas negara, salah satu fitur yang digunakan adalah cash mismatch. Hal ini sangan penting mengingat salah satu kewajiban negara yang tertuang dalam ruang lingkup keuangan negara menurut Undang-Undang No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara bahwa kewajiban negara termasuk membayar kewajiban kepada pihak ketiga. Sehingga pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi seluruh kewajibannya saat jatuh tempo. Hal inilah yang membuat pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas dirasa perlu.

Pelaksanaan
Pengelolaan kelebihan dan kekkurangan kas dilakukan oleh Menteri Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Lebih tepatnya cash mismatch ini dilaksanakan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara yang dapat melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, Bapepam-LK, dan Bank Indonesia.

Ruang Lingkup
Pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas meliputi pengelolaan kelebihan kas dan pengelolaan kekurangan kas. Terdapat beberapa strategi yang digunakan untuk melakukan cash mismatch. Dalam pengelolaan kelebihan kas, Menteri Keuangan dapat memanfaatkan kelebihan kas untuk melakukan penempatan baik pada Bank Umum maupun Bank Sentral (BI), Repo, pembelian SUN di pasar sekunder. Sedangkan untuk pengelolaan kekurangan kas Menteri Keuangan dapat mencari alternatif melalui penerbitan SUN di pasar sekunder, penarikan penempatan pada Bank Umum atau Bank Sentral, Reverse repo, dan penerbitan SPN di pasar perdana.

Satu hal penting ketika membahas tentang cash mismacth adalah adanya Dealing Room yang ada pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Untuk lebih jelasnya, silahkan download materi di sini



 

No comments:

Post a Comment