Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, yang dimaksud dengan pejabat perbendaharaan negara adalah:
- Pengguna Anggaran; yaitu pejabat pemegang kewenangan pengguna anggaran Kementerian Negara/Lembaga /Satuan Kerja Perangkat Daerah.
- Pengguna Barang; yaitu pejabat pemegang kewenangan pengguna Barang Milik Negara/Daerah.
- Bendahara Umum Negara; yaitu pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
- Bendahara Umum Daerah, yaitu pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum daerah.
- Bendahara Penerimaan; yaitu orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pandapatan negara/hibah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/Satuan Kerja/Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah.
- Bendahara Pengeluaran; yaitu orang ynag ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/Satuan Kerja/Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Sesuai dengan Perdirjen Perbendaharaan No. 66/PB/2005;
Pada setiap awal tahun anggaran, Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran menunjuk Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk satuan kerja di lingkungan instansi Pengguna Anggaran bersangkutan dengan Surat Keputusan (SK).
Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mendelegasikan kewenangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk menunjuk:
- Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggung jawab kegiata/pembuat komitmen.
- Pejabat yang diberi kewenangan untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM).
- Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas perbendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja negara.
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran mendelegaikan kewenangan untuk menunjuk pejabat Kuasa Pengguna Anggaran dan pejabat-pejabat sebagaimana dimaksud pada poin-poin di atas kepada Gubernur sebagai pelaksana dekonsentrasi.
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran mendelegaikan kewenangan untuk menunjuk pejabat Kuasa Pengguna Anggaran dan pejabat-pejabat sebagaimana dimaksud pada nomor 2 kepada Gubernur/Bupati/Walikotaa yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas pembantuan.
No comments:
Post a Comment