Di zaman yang semakin berkembang, kompleksitas perekonomian menuntut seseorang atau kelompok untuk saling bersaing dalam rangka memperoleh keuntungan dari tindakan ekonomi yang dilakukannya. Diperlukan kemampuan untuk dapat me-manage setiap sen yang dimiliki agar dapat memenuhi kebutuhan, membayar kewajiban, atau menghasilkan keuntungan tambahan dalam rangka investasi. Saat itulah perlu ada strategi ekonomi yang dilakukan, baik itu oleh swasta ataupun pemerintahan.
Ketika modal dalam bentuk kas yang kita miliki tidak mencukupi untuk melakukan hal-hal tersebut, kita butuh adanya pembiayaan. Menurut Undang-Undang No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, yang dimaksud dengan pembiayaan adalah semua penerimaan yang akan dibayar kembali atau semua pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun anggaran berikutnya. Sumber-sumber pembiayaan ini dapat berasal dari hasil penggunaan surplus atau ekuitas tahun sebelumnya, hasil investasi, divestasi, atau dari pinjaman (utang). Dalam pembahasan ini kita memusatkan pada pembahasan mengenai utang yang dilakukan oleh pemerintah, khususnya Pemerintah Republik Indonesia. Untuk memperoleh utang, pemerintah dapat melakukan pinjaman baik itu dari dalam negeri maupun luar negeri serta dalam menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN).